get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Progo 2024, Polres Kulonprogo Tindak 3.580 Pelanggar Lalu Lintas

Perempuan Wonosobo Tersangka TPPO di Bandara YIA, Modus Kirim Pekerja ke Serbia Via Malaysia

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:57 WIB
header img
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO yang digagalkan di Bandara YIA, Kulonprogo. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewssleman.id - Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Keimigrasian dan BP3MI Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil mengungkap kKasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menetapkan satu perempuan sebagai tersangka yang akan membawa lima korban untuk dipekerjakan di Serbia. 

Polisi tekah menetapkan  ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Sedangkan kelima korban, yakni  YS (33), AP (30), TH (25), PRL (36) dan AR (23) merupakan tetangga dari tersangka. 

“Kami telah menangkap tersangka dengan barang bukti enam buah paspor dan tiket pesawat AirAsia tujuan Malaysia,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dian Purnomo mengatakan  Selasa (14/5/2024). 

Kasus ini terungkap pada 26 April lalu. Awalnya petugas curiga terkait adanya lima penumpang yang akan terbang ke Malaysia dengan tujuan akhir Serbia. Ketika diperiksa petugas BP3MI, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang jelas. Kasus ini kemudian diserahkan ke Polsek Temon dan diteruskan ke Polres Kulonprogo. 

Dari serangkaian pemeriksaan, ML mengakui telah menarik sejumlah uang dari para korban agar bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Para korban dijanjikan akan mendapatkan upah antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. 

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp600 juta,” katanya. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut