KULONPROGO, iNewssleman.id - Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Keimigrasian dan BP3MI Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil mengungkap kKasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menetapkan satu perempuan sebagai tersangka yang akan membawa lima korban untuk dipekerjakan di Serbia.
Polisi tekah menetapkan ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Sedangkan kelima korban, yakni YS (33), AP (30), TH (25), PRL (36) dan AR (23) merupakan tetangga dari tersangka.
“Kami telah menangkap tersangka dengan barang bukti enam buah paspor dan tiket pesawat AirAsia tujuan Malaysia,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dian Purnomo mengatakan Selasa (14/5/2024).
Kasus ini terungkap pada 26 April lalu. Awalnya petugas curiga terkait adanya lima penumpang yang akan terbang ke Malaysia dengan tujuan akhir Serbia. Ketika diperiksa petugas BP3MI, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang jelas. Kasus ini kemudian diserahkan ke Polsek Temon dan diteruskan ke Polres Kulonprogo.
Dari serangkaian pemeriksaan, ML mengakui telah menarik sejumlah uang dari para korban agar bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Para korban dijanjikan akan mendapatkan upah antara Rp20 juta hingga Rp30 juta.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp600 juta,” katanya.
Editor : Wisnu Aji