get app
inews
Aa Read Next : Duh, 6 Anak di Kulonprogo Ditangkap Curi Buah Semangka

Beraksi Jelang Idul Adha, 2 Pencuri Hewan Kurban Ditangkap

Jum'at, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
header img
Polisi olah TKP pencurian ternak. (foto: ilustrasi)

Berbekal laporan korban, petugas Reskrim Polres Kulonprogo dibackup Unit Jatanras Polda DIY melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku SR dan SK.

“Kami memeriksa intensif kedua pelaku, untuk mengembangkan apakah ada pelaku lain dan TKP kasus pencurian ternak,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut