get app
inews
Aa Read Next : Duh, 6 Anak di Kulonprogo Ditangkap Curi Buah Semangka

2 Residivis Pencuri Hewan Kurban di Kulonprogo Ditangkap, 3 Buron

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:37 WIB
header img
Polisi menunjukkan dua pencuri hewan kurban yang banyak beraksi di wilayah Kulonprogo. (foto: kuntadi)

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai pelaku. Dari situlah pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kebumen.

Sementara itu pelaku SK mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga butuh uang untuk keluarganya. 

“Asal mencuri saja, karena tidak ada pekerjaan pasti,” katanya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengamanan wilayahnya.  

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut