2 Residivis Pencuri Hewan Kurban di Kulonprogo Ditangkap, 3 Buron
Rabu, 05 Juni 2024 | 15:37 WIB
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai pelaku. Dari situlah pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kebumen.
Sementara itu pelaku SK mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga butuh uang untuk keluarganya.
“Asal mencuri saja, karena tidak ada pekerjaan pasti,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengamanan wilayahnya.
Editor : Wisnu Aji