“Berdasarkan Undang-undang, tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Demikian pula para santri yang dididik di pesantren ini tugasnya juga sama yaitu memberikan perlindungan pengayoman dan membimbing masyarakat atau sering dikenal dengan istilah Amar Makruf Nahi Munkar, Bedanya adalah pada peran Penegakan Hukum,” kata Ahmad Luthfi.
Perihal bela Negara, Kapolda menyebut bahwa Pondok Pesantren menjadi basis deteksi dini sekaligus benteng dalam menangani radikalisme. Bibit kelompok radikal berawal dari intoleran, yakni sikap yang memusuhi pihak lain yang berbeda pandangan dengan kelompoknya.
Dari sikap intoleran, kemudian berkembang menjadi radikal yang ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan ideologi lainnya. Radikal ini akan menjadi teroris yang dalam pergerakannya memunculkan ketakukan dan kekacauan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu perlu adanya sinergi antara Polri dan para santri dari pondok pesantren untuk melindungi masyarakat kita dari penyebaran paham radikalisme,” kata Ahmad Luthfi yang kini tengah didorong sejumlah kalangan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tersebut.
Editor : AW Wibowo