Sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor juncto Pasal 36 Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029, calon rektor harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan kepada MWA melalui Panitia Pemilihan Rektor (PPR) paling lambat 11 Juli 2024.
“Apabila tidak menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan, calon rektor tersebut dinyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pemilihan rektor sekaligus penetapan rektor terpilih melalui Rapat Pleno MWA yang khusus diselenggarakan untuk pemilihan rektor pada 18 Juli 2024.
Rapat Pleno MWA mengundang calon rektor untuk terlebih dahulu memaparkan visi, misi, dan program kerjanya di hadapan MWA. Kemudian dilanjutkan dengan pendalaman melalui tanya jawab. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pengambilan sumpah dan pelantikan rektor terpilih nantinya akan dilaksanakan 8 Agustus 2024 dan disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube UNS.
MWA berharap agar calon rektor selalu berkomitmen menjaga keutuhan, kebersamaan, dan kesejukan selama proses pemilihan rektor ini berlangsung. MWA juga mengimbau kembali kepada seluruh warga kampus UNS untuk tetap mengawal dan mengawasi proses pemilihan Rektor sampai dengan tahap akhir.
“MWA berharap seluruh tahapan pemilihan rektor berjalan dengan lancar dan melahirkan pemimpin yang dapat menjadikan UNS lebih maju seperti harapan kita bersama,” tuturnya.
Editor : AW Wibowo