PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Sebab hal itu menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. Sedangkan yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini.
“Perangkat desa bukan PNS, bukan ASN, bukan P3K dan bukan apapun. Kami mencoba melobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif. Harapannya menjadi aparatur pemerintah desa (APD), berikanlah kami status akan bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional dan proporsional,” katanya.
Perjuangan mewujudkan status menjadi aparatur pemerintah desa telah berlangsung sejak tahun 2006 ketika PPDI berdiri. Namun selama ini terkendala regulasi, dan payung hukum.
Dikatakannya, anggota PPDI tercatat sebanyak 976.000 orang yang berasal dari sekitar 30 provinsi, dan 300 kabupaten. Sejauh ini, ada beberapa daerah yang belum tersentuh, seperti Aceh, dan Papua. Dirinya berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan.
Editor : AW Wibowo