get app
inews
Aa Text
Read Next : Autonomous Trem akan Diuji Coba dari Solo ke Wonogiri

KAI Kerja Sama dengan Kejati Jateng, Tangani Masalah Hukum Perdata

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 20:24 WIB
header img
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejati Jateng, Jumat (18/10/2024). Foto: Ist.

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) Jumat (18/10/2024). Perjanjian yang digelar di Hotel Royal Ambarukma, Yogyakarta, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon. Sedangkan dari Kejaksaan ditandatangani oleh Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono.

Empat Kepala Daop hadir secara langsung menandatangani perjanjian kerja sama, yakni Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana.

Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi KAI di wilayah Provinsi Jateng. 

"Kerja sama sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance (GCG)) serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum," kata Bambang.

Salah satu yang menjadi poin yang menjadi latar belakang terbentuknya perjanjian kerja sama adalah penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Sering kali KAI termasuk Daop 6 Yogyakarta menghadapi permasalahan penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.

Alasan tersebut, lanjutnya, menjadi landasan bagi KAI untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah untuk menyamakan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI.

Selain permasalahan aset, tentunya ia juga berharap kerja sama ini juga dapat membantu KAI untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara keseluruhan sehingga tercipta GCG.

"Kami mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah mendukung KAI. Semoga hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” ujar Bambang Respationo.

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut