get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Gelar Financial Expo dan Puncak BIK Solo Raya 2024, Ini Tujuannya

BEI Jateng 2 Sabet Penghargaan dari OJK Solo, Ini Prestasi yang Dicapai

Sabtu, 02 November 2024 | 10:29 WIB
header img
BEI Kantor Perwakilan Jawa Tengah 2 menyabet penghargaan dari OJK Solo. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah 2 menyabet penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. Penghargaan diberikan sebagai Inisiatif Program Pencegahan Investasi Ilegal di wilayah Solo Raya.

penghargaan diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo pada puncak Bulan Inklusi Keuangan di Klaten, Minggu (27/10/2024). Apresiasi atas terselenggaranya 88 kegiatan dengan jumlah 10.715 peserta selama bulan Oktober 2024 dengan peserta mulai dari siswa SMA, para santri, mahasiswa, aparatur sipil negara (ASN), organisasi kepemudaan hingga kalangan pengusaha-pengusaha muda.

Selain itu, BEI Jateng 2 juga dinilai banyak menginisiasi kerjasama dengan berbagai instansi seperti perguruan tinggi, pemerintah kabupaten dan instansi lainnya untuk sama sama memitigasi masuknya investasi illegal.

“Suatu kehormatan menerima penghargaan dari OJK Solo. Terima kasih banyak dan kami akan terus berkomitmen mengedukasi masyarakat luas,” kata Kepala Kantor BEI Jawa Tengah 2 Muhammad Wira Adibrata melalui siaran pers yang dikutip, Sabtu (2/11/2024).

Dikatakannya, sudah menjadi kewajiban bagi industri keuangan untuk memberikan edukasi, literasi sampai calon pengguna jasa keuangan paham sebelum menggunakannya. 

“Edukasi merupakan langkah dasar untuk pencegahan investasi illegal. Minimnya informasi masyarakat, membuka peluang orang-orang bahkan lembaga nakal untuk menawarkan produk bodong dan kami dari industri berkewajiban untuk mengedukasi,” kata Wira. 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut