get app
inews
Aa Text
Read Next : Autonomous Trem akan Diuji Coba dari Solo ke Wonogiri

Daop 6 dan Polisi Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di Perlintasan KA Gilingan Solo

Rabu, 06 November 2024 | 23:34 WIB
header img
Daop 6 Yogyakarta bersama Polisi menindak pelanggaran lalu lintas di perlintasan KA Gilingan Solo, Rabu (6/11/2024). Foto: Ist.

Jika pengguna jalan melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai pasal 296, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di perlintasan sebidang, yaitu melanggar sinyal menutup yang sudah berbunyi hingga palang pintu yang telah ditutup diterobos,” ucapnya. 

Dalam penindakan di perlintasan sebidang, terdapat 5 pelanggar lalu lintas yang ditindak. Beberapa yang ditindak adalah tidak terpenuhinya kelengkapan berkendara.   
  
Krisbiyantoro mengatakan, tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Sebab keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut