Jika pengguna jalan melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai pasal 296, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di perlintasan sebidang, yaitu melanggar sinyal menutup yang sudah berbunyi hingga palang pintu yang telah ditutup diterobos,” ucapnya.
Dalam penindakan di perlintasan sebidang, terdapat 5 pelanggar lalu lintas yang ditindak. Beberapa yang ditindak adalah tidak terpenuhinya kelengkapan berkendara.
Krisbiyantoro mengatakan, tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Sebab keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo