Setela bayi diantar, pelaku kemudian meminta uang yang telah dijanjikan. Saat itulah petugas menangkap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Modusnya untuk mencari untung berupa uang,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, hanphone, foto bayi. Kuitansi pembayaran buku kesehatan ibu dan anak hingga surat perjanjian adopsi bermaterai.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Editor : Wisnu Aji