KULONPROGO, iNewssleman.id - Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo masih mengembangkan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) penjualan bayi. Komplotan yang ditangkap sudah menjual belasan bayi yang baru saja dilahirkan.
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, saat ini mereka sudah menangkap empat orang komplotan. Mereka AH (41) laki-laki warga Sukoharjo, Jawa Tengah; MM (52) perempuan warga Karanganyar, Jawa Tengah; NNR (20) perempuan warga Grobogan, Jawa Tengah; dan A (39) laki-laki, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, masih mungkin akan ada tersangka baru,” kata, Selasa (26/11/2024).
Dari pemeriksaan, aksi ini sudah berjalan selama satu tahun. Modus yang dilakukan dengan menawarkan adopsi anak melalui media sosial (Facebook). Mereka mencari perempuan hamil atau melahirkan dan mencari orang yang ingin mengadopsi anak.
“Setelah kami konfrontir, mereka sudah belasan yang mereka jual. Kami masih telusuri ada yang Surabaya, Jawa Tengah dan terjauh di Manado,” katanya.
Harga setiap bayi yang dijual cukup beragam. Untuk bayi pria dijual antara Rp20-Rp75 juta. Sedangkan bayi campuran dengan warga negara asing (WNA) harganya bisa mencapai ratusan juta.
Editor : Wisnu Aji