Kepala Bidang Usaha Perdangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Kurnia Astuti menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember sudah dilakukan pengujian tera ulang di SPBU 44.552.10 Janti sebagai tindak lanjut kegiatan pengawasan kemetrologian. Dari hasil pengujian tersebut, UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sleman menyatakan SPBU tersebut sudah dapat segera dioperasionalkan kembali.
“Kami bertugas untuk mengukur dan menguji tera di semua pelaku usaha yang menggunakan UPTP, salah satunya adalah SPBU. SPBU yang sudah diuji tera untuk segera beroperasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” katanya.
Sedangkan untuk SPBU 44.555.08, Jl Kaliurang Km 9, Ngaglik, Sleman yang ditutup dan disegel masih dalam proses investigasi. Hingga kini belum mendapatkan rekomendasi pengoperasionalan kembali.
Editor : Wisnu Aji