JAKARTA, iNewsSleman.id - Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin siap menghadapi gugatan dari paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terkait dugaan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Kesiapan Tim Hukum Luthfi-Yasin ditunjukkan dengan penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2025) lalu setelah terbitnya surat gugatan dari kubu Andika-Hendi yang telah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
"Selaku pihak terkait, kami mewakili Paslon 02 langsung menindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan ke MK. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait," kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (5/1/2025)
Heru memaparkan, tim kuasa hukum memandang dari sisi dalil-dalil yang disampaikan perlu diluruskan.
"Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, disertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan," jelasnya.
Heru menjelaskan, perkara gugatan yang diajukan tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo