Menurutnya, proses sengketa Pilkada terdapat syarat ambang batas. Untuk Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 36 juta penduduk, sehingga dengan ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara.
"Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut," terang Heru.
Pihaknya menilai tim kuasa hukum Andika-Hendi tidak bisa meminta penangguhan Pasal 158 Undang-undang Pilkada, karena permohonan yang didalilkan fokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Padahal di dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM menjadi kewanangan Bawaslu.
"Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSM ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke MK. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum ditempuh," tegasnya.
Hal senada juga dikemukakan juru bicara kuasa hukum Paslon 02 yakni Agus Wijayanto SH, MH. Tim kuasa hukum sudah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendi.
"Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkaranya, namun selesai di putusan sela oleh majelis hakim MK," papar Agus.
Editor : AW Wibowo