get app
inews
Aa Text
Read Next : Rektor UMS Target Visi Jadi World Class University Terwujud Tahun 2029

Sambut Ramadan, UMS Gelar Kajian Tarjih Bahas Hukum dan Keringanan Puasa

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:24 WIB
header img
Pembicara Kajian Tarjih UMS, Yayuli, S.Ag., M.P.I. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih menjelang Ramadan 1446 H. Kajian bertema ketentuan puasa bagi orang yang diwajibkan, yang mendapat rukhsah (keringanan), serta yang diperbolehkan meninggalkan puasa. 

Kegiatan berlangsung daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu Channel pada Selasa (25/2/2025). Kajian menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., sebagai pembicara utama dengan moderator Agung Siswanto, S.E. Dalam pemaparannya, Yayuli menjelaskan secara rinci persiapan menyambut Ramadhan serta hukum puasa dalam Islam.

Puasa Ramadan wajib bagi setiap Muslim yang mukallaf, yakni mereka yang sudah baligh dan terbebani hukum syara’. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183,” ujar Yayuli.

Ia juga mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah puasa di bulan Ramadan.

Menurutnya, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan berpuasa tetapi tetap harus menggantinya di luar bulan Ramadan. Pertama, perempuan yang mengalami haid dan nifas tidak diperbolehkan berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Para ulama sepakat bahwa hukum nifas sama dengan haid dalam hal ini.

Selain itu, ada pula golongan yang diberikan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, seperti orang sakit dan musafir.

“Mereka diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184,” tambahnya.

Yayuli juga menyebut bahwa perempuan hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya “Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah membebaskan puasa bagi orang yang bepergian serta perempuan yang hamil dan menyusui.”

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut