get app
inews
Aa Text
Read Next : Rektor UMS: Muhammadiyah Dipercaya Majukan Pendidikan Indonesia

UMS Bahas Zakat Harta Simpanan Menurut Tarjih Muhammadiyah

Selasa, 18 Maret 2025 | 23:46 WIB
header img
Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK), Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. Foto: Ist.

Zakat perhiasan emas yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai perhiasan dalam bentuk uang. Nisab zakat perhiasan mengikuti nisab emas, yaitu 85 gram emas murni. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai perhiasan, bukan beratnya.

Imron juga menyampaikan simpanan uang yang terkena zakat jika memenuhi lima syarat. Pertama, mencapai nisab sebesar 85 gram emas. Kedua, dimiliki selama satu tahun. Ketiga, merupakan kepemilikan sempurna. Keempat, lebih dari kebutuhan pokok. Kelima, bebas dari hutang yang mengurangi jumlah nisab.

“Jika uang disimpan di bank konvensional, yang dihitung hanya simpanan pokoknya karena bunga termasuk riba dan harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Jika disimpan di bank syariah, maka seluruh simpanan termasuk bagi hasil terkena zakat,” jelasnya.

Simpanan berupa tanah atau bangunan juga memiliki ketentuan zakat. Jika tanah digunakan untuk bercocok tanam, maka yang dikenai zakat adalah hasil panennya. Jika tanah disewakan, maka yang terkena zakat adalah hasil sewanya.

Bangunan yang digunakan sendiri tidak terkena zakat.Tetapi jika disewakan, zakat dikenakan pada hasil sewa. Jika tanah atau bangunan dibeli untuk investasi, maka nilainya wajib dizakati setiap tahun sebesar 2,5 persen.

Dalam penghitungan zakat, seluruh harta simpanan dapat digabung. Jika seseorang memiliki beberapa aset yang secara individu tidak mencapai nisab, tetapi jika digabungkan mencapai 85 gram emas, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut