get app
inews
Aa Text
Read Next : TWC Bagikan 3.000 Paket Sembako Bagi Warga Prambanan dan Borobudur

Satpol PP Kulon Progo Bongkar Peredaran Miras Ilegal, 3 Pedagang Jadi Tersangka

Rabu, 26 Maret 2025 | 13:53 WIB
header img
Petugas Satpol PP menyita ratusan miras dari tiga pedagang yang berjualan saat Ramadhan. (foto: istimewa)

KULON PROGO, iNewssleman.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal selama bulan Ramadhan. Petugas menetapkan tiga orang tersangka dengan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merk dan kemasan. 

Plt Kepaa Satpol PP Kulon Progo, Budi Hartono mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap IP (perempuan) warga Gamping Sleman yang tinggal di Pengasih. Dua tersangka lain DR (laki-laki) warga Wates, dan AL (laki-laki) warga Nanggulan. Ketiganya terbukti menjual miras ilegal. 

“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol," kata Budi, Rabu (26/03/2025).

Tersangka IP merupakan pemain baru dalam peredaran mihol. Sedangkan dua tersangka lain merupakan muka lama. Modus yang dilakukan IP dengan membuka toko kelontong yang salah satunya menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Sedangkan DR membuka tempat hiburan karaoke di Wates dna memiliki outlet mihol di Nanggulan. 

Budi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras. Warga merasa terganggung dengan keberadaan tempat tersebut.  

Dari informasi inilah dilakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya petugas amengamankan 77 botol miras di Pengasih, 22 botol di Wates dan 164 botol di Nanggulan.  

“MIras ini memiliki kandungan alkohol golongan A sampai C,” katanya. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut