Pria Asal Karanganyar Babak Belur Diamuk Warga Gegara Jadi Begal Payudara

SOLO, iNewsSleman.id - Seorang pria berinisial BTN (30), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar babak belur digebuki warga setelah diduga menjadi begal payudara. Yang bersangkutan ditangkap setelah gagal melarikan diri karena jalan yang dilewati ternyata gang buntu.
Peristiwa terjadi di Jalan Kali Kuantan kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (8/4/2025) petang. Korbannya berinisial BRA, seorang remaja berusia 17 tahun 4 bulan.
"kejadian sekitar pukul 18.00 WIB setelah korban melaksanakan olahraga di Stadion Manahan Solo," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH, Rabu (9/4/2025).
Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di daerah Pucang Sawit, Jebres, Solo. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang naik sepeda motor Honda Verza dari sisi kanan. Sejurus kemudian, pelaku meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur masuk gang di daerah tersebut. Apesnya, jalan yang dilalui ternyata gang buntu. Ia lalu balik arah dan di luar gang sudah banyak warga yang menunggu.
"Mengetahui lokasi cukup ramai, korban berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh warga yang sudah menunggu di gang tersebut," kata Kasat Reskrim.
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Untungnya, aparat Polsek Jebres segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Solo dan diserahkan ke unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban usai berolahraga di Stadion Manahan. Pelaku membuntuti korban sejak dari Manahan hingga sampai beraksi di jalan Kali Kuantan Jagalan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku selanjutnya dijerat pasal Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo