get app
inews
Aa Text
Read Next : UMS Dukung Kurikulum Coding dan AI 2025, Dosen PTI Siap Latih Guru Solo Raya

Disertasi Doktor UMS Tawarkan Ilmu Hukum Profetik sebagai Solusi Krisis Nilai Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:27 WIB
header img
FH UMS menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor dengan promovendus Fitrah Hamdani, Kamis (15/5/2025). Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor dengan promovendus Fitrah Hamdani, Kamis (15/5/2025). Dalam sidang tersebut, Fitrah mempresentasikan disertasinya yang berjudul Ilmu Hukum Profetik (Dialektika Norma Berkualitas Ought dalam Pure Theory of Law Hans Kelsen Perspektif Imam Al-Ghazali dalam Konsep Taklifi).

Acara yang berlangsung di Ruang Seminar lt.5 Gedung Pascasarjana Kampus 2 UMS itu dihadiri oleh sejumlah guru besar dan akademisi terkemuka. Sidang terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum UMS dalam mengembangkan khazanah keilmuan hukum yang berbasis nilai-nilai Islam dan kebangsaan.

Dalam pemaparannya, Fitrah menyebut bahwa pendekatan hukum modern, khususnya melalui teori Hans Kelsen, bersifat positivistik dan kering dari nilai moral. Konsep ought dalam Kelsen hanya dipahami sebagai proposisi preskriptif yang bersifat netral, tanpa mempertimbangkan nilai kebenaran moral atau keagamaan.

“Padahal dalam Islam, hukum bersumber dari wahyu. Norma taklifi menurut Al-Ghazali tidak hanya mengatur tindakan manusia, tetapi juga mengandung muatan spiritual dan etis yang tinggi,” jelasnya. Al-Ghazali membagi hukum taklifi ke dalam lima kategori: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, yang bersumber dari al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan akal.

Melalui pendekatan filsafat hukum, Fitrah menggunakan teori dialektika Hegel untuk merumuskan sintesis antara dua kutub: positivisme hukum Kelsen sebagai tesis, dan hukum profetik Al-Ghazali sebagai antitesis. Hasilnya adalah sintesis dalam bentuk konsep Ilmu Hukum Profetik.

Ilmu hukum profetik, menurut Fitrah, tidak hanya bergantung pada observasi empiris atau logika rasional semata, tetapi juga menggunakan intuisi murni dan akal aktif (fitrah) yang bekerja melalui kesadaran terdalam manusia. “Konsep ini lahir dari kesadaran ilahiyah, yang hanya dapat dimunculkan oleh insan profeticus—mereka yang menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa konsep ini merupakan gagasan awal yang masih perlu dikembangkan secara serius. Mengingat sistem hukum Indonesia saat ini masih sangat dipengaruhi oleh mazhab positivistik, maka pendekatan profetik dapat menjadi jalan tengah yang menghadirkan keadilan substantif.

“Ilmu hukum profetik merupakan tunas baru yang menjanjikan. Ia dapat menjadi alternatif atas krisis nilai dalam praktik hukum kontemporer,” pungkas Fitrah.

Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., yang pada kesempatan ini menjadi Ketua Senat hadir memimpin prosesi sidang terbuka. Dalam sambutannya, Harun menyampaikan apresiasi atas kontribusi ilmiah Fitrah Hamdani dalam mengembangkan paradigma hukum profetik yang menggabungkan pemikiran Barat dan Islam.

“Riset anda ini adalah salah satu riset yang bukan hanya pada tataran liberasi tapi ini mengarah ke tataran humanisasi dan lebih tepatnya ke tataran transendensi,” ujar Harun.

Dalam kesempatan itu pula, Promotor, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., memberikan nasehat kepada empat doktor baru serta memberikan ucapan selamat karena telah menyelesaikan studi program doktornya di UMS.

“Menurut saya, kebenaran dari disertasi ini adalah kebenaran relatif. Bahkan dalam ilmu eksakta pun tidak ada satu kebenaran mutlak. Pasti ada unsur relativitas di dalamnya,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa proses dialektika dalam penelitian sangat penting untuk memperlihatkan bagaimana sebuah pemikiran atau teori lama dapat didekonstruksi dan dikaji ulang. Ia merujuk pada pemikiran Hegel yang menunjukkan bahwa kebenaran bersifat dialektis dan tidak tunggal.

Sebagai penutup, Dekan Fakultas Hukum UMS, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Senat, menyampaikan amanatnya. Dalam sambutannya, Kelik mengungkapkan kebanggaannya terhadap dua promovendus, Hamdan dan Saepul.

"Keduanya merupakan lulusan pondok pesantren yang memiliki basis pengetahuan hukum Islam dan Islam yang sangat baik. Itu menjadi modal awal yang kuat bagi mereka dalam memahami dan mengembangkan konsep ilmu hukum profetik," ujarnya.

Kelik melanjutkan bahwa perjalanan mereka dalam memperkenalkan dan mengembangkan ilmu hukum profetik telah menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa titik persamaan dalam pemikiran, terdapat pula perbedaan yang memperkaya konsep tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kelik meminta hadirin memberikan apresiasi khusus kepada dua doktor yang disertasinya berfokus pada konsep profetik dalam ilmu hukum. Ia juga menyebutkan beberapa nama lulusan lainnya, seperti Aya yang sejak jenjang magister telah menjadi mahasiswa di Program Pascasarjana Fakultas Hukum UMS, dan Tri Diatmoko, yang menyeberang dari bidang ekonomi ke doktor ilmu hukum.

"Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, seiring dengan perkembangan Universitas Muhammadiyah Surakarta, Fakultas Hukum juga terus menunjukkan kemajuan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2022, Fakultas Hukum UMS telah masuk dalam pemeringkatan Scimago Institutions Rankings, yang menunjukkan pengakuan internasional terhadap kualitas riset dan pengembangan keilmuan di lingkungan fakultas tersebut.

Usai sidang terbuka, acara dilanjutkan dengan pengukuhan tiga doktor baru di UMS, yaitu Aya Mohammed Youssef Abd Allah sebagai doktor ke-94, Saepul Rochman sebagai doktor ke-95, dan Tri Diatmoko sebagai doktor ke-96.
 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut