Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Temukan Unsur Pidana

SOLO, iNewsSleman.id - Polresta Solo menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan nonhalal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemkot Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Produk Halal.
"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).
Terkait hal tersebut, lanjutnya, maka menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Produk Halal. Sehingga, secara pidana hal itu belum masuk ranah pidana.
Kasat Reskrim menjelaskan kenapa saat ini pihaknya baru baru buka suara mengenai tindaklanjut perkara itu. Sebab hal itu merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Pihaknya juga melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah Wali Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dikatakannya, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal. Dalam Pasal 2 diakui bahwa semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal itu.
"Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu," ucapnya.
Mengenai aduan yang telah masuk ke Polresta Solo, pihaknya hanya mengklasifikasi hanya sebatas informasi. Sebab yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Pihaknya juga melihat legal standing pengadu seperti apa.
Pada bagian lain, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Solo tampak tutup pada Senin (2/6/2025). Saat pagi, rumah makan terlihat tutup dan tak ada aktivitas. Kondisi serupa juga terjadi pada siang harinya. Warga sekitar rumah makan tidak tahu kapan akan buka kembali.
Editor : AW Wibowo