Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanah Kas Desa Tak Boleh untuk Hotel atau Perumahan
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Digeledah Kejaksaan, Ini Tanggapan Sultan

Kamis, 13 Juli 2023 | 21:12 WIB
  • author Bayu Arsita Mandreana
Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Digeledah Kejaksaan, Ini Tanggapan Sultan
Gubernur Pemda DIY, Sri Sultan HB X Serahkan Sertifikat Warisan Budaya Tb ke Pemkab Sleman. (Foto: Ist).

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait penggeledahan Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY.

Dia menyebut penggeledahan itu atas permintaanya agar penyelidikan kasus mafia tanah kas desa (TKD) lengkap.

“Enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta supaya datanya lengkap," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).

Sultan menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa harus diperiksa.

“Siapa pun yang melibatkan diri menyalahgunakan TKD harus kami periksa. Siapapun,” tandasnya.

Sebagai informasi Kejati DIY geledah dua ruangan di Kantor Dispertaru DIY yakni milik Kepala Dispertaru DIY dan Kabid P5 (Pemanfaatan, Penanganan, Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan).

Soal kemungkinan penonaktifan Kepala Dispertaru dan Kabid P5, Sultan mengatakan hal itu masih menunggu hasil penyelidikan Kejati. 

“Melihat reportnya, melihat laporan dari Kejaksaan,” ujar dia.

“Saya belum tahu (indikasi keterlibatan), tapi pengumpulan data seperti itu kan diperlukan,” imbuh Sultan.

Begitu pula dengan status dari Kepala Dispertaru, dia mengaku masih perlu hasil dari pemeriksaan Kejati DIY.

Editor: Bayu Arsita

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut