get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Kas Desa Tak Boleh untuk Hotel atau Perumahan

Belum Kantongi Izin, Penginapan Jogja Amazon Green II Ditutup Satpol PP

Rabu, 12 Juli 2023 | 00:28 WIB
header img
Penginapan Eksklusif Jogja Amazone II Disegel Satpol PP DIY Karena Belum Salah Gunakan Tanah Kas Desa. (Foto: Ist).

SLEMAN, iNewsSleman.id - Bangunan tempat usaha kos eksklusif atau penginapan Jogja Amazon Green II dan Kafe Kenari yang ada di Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman ditutup Satpol PP DIY, sejak Kamis (06/07/2023) lalu. Berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan, kedua tempat itu terbukti tidak memiliki izin gubernur untuk pemanfaatan tanah kas desa atau TKD.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, M Tri Qumarul Hadi mengatakan jika dua ruang usaha ini terbukti melanggar Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kita melakukan penutupan terhadap kos eksklusif Jogja Amazon Green II setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hari ini kita diperintahkan ke dua lokasi, yang satunya kafe Kanari," ujar Qumarul.

Menurutnya, pihak pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Sebagai informasi, Jogja Amazon Green II ini telah disepakati penghentian aktivitas untuk sementara, bukan penutupan permanen.

Jogja Amazon Green II yang memiliki 34 kamar ini beroperasi sejak 2021 lalu, dan sudah terisi penuh. Sebelum penutupan, penghuni kos telah diminta untuk pindah.

“Kalau operasionalnya, hasil pemeriksaan dari 2021-2022, luasnya 1.221 meter persegi. Untuk dasar hukum kami adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017, namun apabila ada indikasi yang lain, ini nanti akan jadi kewenangan Kejaksaan ataupun Polda, atau lainnya, melalui dasar hukum yang menjadi kewenangan mereka,” tambah Qumarul.

Saat ini menurut Qumarul, ada belasan titik TKD di Sleman yang disegel Satpol PP karena status bangunan tak berizin. 

Bentuk usahanya beragam, mulai dari hunian, tempat olahraga, hingga resto.

"Ada 13 titik. Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak. Ada perumahan, restoran, ada juga hunian," tutur Qumarul.

Satpol PP DIY menurutnya tidak bisa serta merta menutup setiap pemanfaatan TKD ini. Ada serangkaian proses untuk mendapatkan fakta.

Menurutnya, harus ada cek lapangan terlebih dahulu untuk memenuhi asas hukum praduga tak bersalah.

Selain itu, ia mengatakan jika pihak Satpol PP sudah bertemu dengan pengelola untuk keterangan selanjutnya.

Selain itu harus pula ada koordinasi dengan rapat bersama kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten untuk menyinkronkan dengan data TKD. Maka baru ada kejelasan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Editor : Bayu Arsita

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut