get app
inews
Aa Text
Read Next : Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp19,18 Triliun

Dorong dan Diduga Pukul Warga yang Bentangkan Spanduk saat Kunker Presiden Ini Kata Paspampres

Rabu, 31 Januari 2024 | 08:20 WIB
header img
Paspampres mengklarifikasi soal insiden dugaan kekerasan yang dilakukan aparat saat pengamanan kunker Presiden Jokowi di Gunungkidul, DIY. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSleman.id - Viral di media sosial aksi seorang pria yang membentangkan spanduk dukungan terhadap capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas di depan Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, DIY,  berbuntut panjang. Karena aparat dinilai bertindak represif karena diduga melakukan aksi dorong dan pemukulan terhadap pria tersebut. 

Hal ini disampaikan Ketua DPC PDIP Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Menurutnya, dia dan seluruh jajaran struktur partai di Kabupaten Gunung Kidul mengutuk keras atas tindakan aparat yang semena-mena terhadap masyarakat atau rakyat yang ingin bertemu dengan presidennya sehingga sudah tidak saatnya lagi di era demokrasi seperti ini masih ada perlakuan seperti itu kecuali yang bersangkutan memang mengancam keselamatan presiden. 

"Apa yang ditakutkan dari seorang presiden terhadap sebuah spanduk yang spanduk itu tidak berisi ancaman kepada keselamatan bangsa dan negara maupun Kepada beliau sehingga kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul menyayangkan sikap arogan aparat penegak hukum dan juga para pendamping-pendamping presiden yang hadir di Kabupaten Gunung ini," kata Endah Subekti Kuntariningsih di akun twitter @MurtadhaOne1, Selasa 20 Januari 2024. 

Menanggapi hal tersebut Asisten Intel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan terkait kejadian adanya tindakan kekerasan dengan cara mendorong warga yang membentangkan spanduk pada saat kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke daerah Wonosari pada Selasa 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh anggota Paspampres adalah tidak benar.

Menurut dia, Paspampres sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam undang - undang no 34 tahun 2004 tentang pengamanan VVIP adalah melakukan tugas dengan cara pengamanan fisk jarak dekat terhadap VVIP.

"Apabila kita lihat dalam video yang beredar, bahwa yang mendorong warga yang membentangkan spanduk menggunakan baju sipil biasa. Sedangkan Paspampres sudah jelas terlihat menggunakan seragam resmi berupa baju tactical yang saat itu menggunakan baju tactical warna biru dan seragam dinas TNI dari pengawalan bermotor," kata Kolonel Kav Herman Taryaman. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut