get app
inews
Aa Read Next : Daftar Cabup Kulonprogo, Novida Kartika Hadhi Bawa Nasi Wiwit

Gegara Sistem Komandante, Sejumlah Caleg PDIP di Jateng Terancam Gagal Dilantik

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
header img
Para caleg PDIP dari sejumlah kabupaten kota di Jawa Tengah yang terancam gagal dilantik gegara sistem komandante. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id – Sejumlah calon legislatif (caleg) PDIP dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara. Mereka terancam gagal dilantik gegara sistem komandante yang diterapkan PDIP Jawa Tengah tersebut.

“Pada prinsipnya gerakan moral yang dilakukan kawan-kawan calon yang dalam tanda petik merasa akan dicabut haknya, pada prinsipnya mereka satu visi. Satu Jawa Tengah mereka sudah kumpul sekitar 19 daerah,” kata kuasa hukum para caleg Sri Sumanta, Minggu (21/4/2024).

Dikatakannya, sudah keluar Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2024 yang sudah tegas dalam pasal 25 pada prinsipnya menjunjung tinggi azas proporsional terbuka suara terbanyak.

Sebagai pendamping para caleg dari sisi hukum, dirinya mengingatkan kepada para pihak terkait untuk menjalankan, baik dari DPP PDIP maupun KPU. Pihak telah mengirimkan surat semacam somasi ke KPU dan DPP yang secara tegas mengingatkan agar menghargai suara rakyat.

“Semua harus patuh taat menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU, dan aturan yang ada di bawahnya. Jangan sampai bertentangan, apalagi ini peraturan partai,” ucapnya.

Para caleg yang memiliki suara terbanyak di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), tahapan selanjutnya harus ditetapkan sebagai calon terpilih dan dilantik. Semua pihak harus menjunjung tinggi suara terbanyak. Dengan aturan yang ada, dia menilai aturan komandante tidak bisa diterapkan.

Ia juga menegaskan bahwa para caleg PDIP yang terancam tidak dilantik gegara sistem komandante belum pernah dinyatakan pelanggar etik oleh Mahkamah Partai.

Sumanta menegaskan, apabila hak konstitusional para caleg tersebut dilanggarkan, pihaknya akan melakukan pelaporan secara pidana, gugatan perdata, gugatan PTUN, dan aduan kode etik bagi penyelenggara pemilu yang tidak taat.

“Jangan memusuhi orang yang baik, orang-orang yang benar ini dan memiliki hak konstitusional yang sah berdasarkan undang-undang. Kualat nanti,” tuturnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut