Berselang dua hari pelaku kembali datang dan menawarkan jasa membuka blokir. Lantaran ada kejanggalan korban melaporkan kasus ini ke polisi. Saat itu juga pelaku diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk pemeriksaan leih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo mengatakan, pelaku sengaja membobol akun milik korban. Modus yang dilakukan untuk mengalihkan poin yang ada ke akun lain, karena poin tersebut bisa dicairkan.
“Pelaku ini berusaha masuk ke akun korban dengan memindai barcode,” katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sangat mungkin pelaku beraksi di lokasi lain, karena tidak semua bengkel paham dengan aplikasi tersebut.
“Saya tahu aplikasi itu dari pelanggan. Tidak semua bengkel tahu,” kata pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 36 UU RI 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Editor : Wisnu Aji