SOLO, iNewsSleman.id - Daop 6 Yogyakarta akan menutup sejumlah sejumlah perlintasan sebidang pada tahun 2024. Hingga Juli 2024, empat perlintasan sebidang telah ditutup.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Selama tahun 2022 hingga Juni 2024, kami telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Kamis (1/8/2024).
Dikatakannya, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Perlintasan sebidang di sebagian tempat, lanjutnya, melewati permukiman warga dan daerah industry. Sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga Juni 2024, di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, 17 kasus mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan.
Editor : AW Wibowo