get app
inews
Aa Read Next : Bawa Sajam untuk Tawuran, 5 Remaja Ditangkap Polisi di Bantul

Jambret di Bantul Ditangkap, Pelaku: Saya Ga Tahu Korban Meninggal

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:25 WIB
header img
Pelaku penjambretan di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (07/10). (Foto: Yohanes Demo).

Pelaku SPY mengakui telah menjambret korban karena terdesak kebutuhan. Aksi ini dilakukan secara spontan dengan menarik tas korban. Tas itu berisi uang senilai Rp 400.000, handphone dan satu kartu ATM 
  
"Saya tidak tahu (korban meninggal). Saya sendiri dan itu spontan saya tarik tasnya," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut