SUKOHARJO, iNewsSleman.id – Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg ke sejumlah usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo. Sidak guna memastikan distribusi gas melon di wilayah setempat tepat sasaran.
Sidak melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan (Disdagkopumkm) Sukoharjo dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Koordiinator Wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sidak dilaksanakan Selasa (15/10/2024) lalu.
“Mengacu Surat Edaran Dirjen Migas, terdapat 8 usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi atau 3 kg, di antaranya adalah laundry dan restoran,” kata Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdagkopumkm Sukoharjo, Arif Ardiantoro melalui siaran pers Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) yang dikutip, Kamis (17/10/2024).
Pihaknya melakukan sidak tiga tempat laundry dan satu restoran. Tujuannya untuk memastikan bahwa usaha laundry, restoran dan sebagainya bisa beralih ke elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas dalam mendukung usahanya.
Editor : AW Wibowo