get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi mulai 1 Oktober 2024, Ini Daftarnya

Sejumlah Laundry dan Resto di Sukoharjo Disidak Pertamina, Ada Apa?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:29 WIB
header img
Pertamina bersama Pemkab Sukoharjo dan Hiswana Migas melakukan sidak pemakaian elpiji 3 kg di wilayah setempat. Foto: Ist.

Sales Branch Manager VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengapresiasi Pemkab Sukoharjo untuk memeriksa usaha-usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg.

“Untuk laundry dan resto yang masih menggunakan elpiji kg, kami lakukan penukaran 2 tabung elpiji 3 kg menjadi 1 tabung Bright Gas 5,5 kg dengan isi. Dari empat usaha yang disidak, terdapat 28 tabung elpiji 3 kg ditukar dengan 14 Bright Gas,” ujar Wahyu.

Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut