SOLO, iNewsSleman.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Ditjenka Kemenhub menutup perlintasan sebidang antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Sragen. Kegiatan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA).
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, kegiatan penutupan perlintasan sebidang kali ini dilakukan serentak pada Rabu (30/10/2024) di Wilayah Daop I sampai 9 dan Divre I sampai IV.
Pada wilayah Daop 6 Yogyakarta, perlintasan sebidang yang ditutup berada di KM 94+1/2 antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Sragen. Sebelumnya, Daop 6 juga menggandeng pemerintah setempat dan melakukan sosialisasi ke masyakarat sekitar mengenai rencana penutupan perlintasan di wilayah tersebut.
Kolaborasi serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat pun melancarkan proses penutupan perlintasan sebidang di KM 94+1/2. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Perlintasan sebidang pada KM 94+1/2, memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dijaga, dan bahkan ilegal. Apabila hal tersebut dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar dapat terancam. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.
“Data menunjukkan bahwa terdapat 296 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdiri atas titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46,6 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 158 (53,4 persen),” kata Krisbiyantoro melalui siaran pers yang dikutip, Kamis (31/10/2024).
Editor : AW Wibowo