YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memenangkan gugatan terkait ambang batas Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak tiga mahasiswa program studi Hukum Tata Negara dan satu mahasiswa Ilmu Hukum.
Keempat mahasiswa ini, Rizki Maulana Syafei; Enika Maya Oktavia dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa prodi Hukum Tata Negara angkatan 2021. Satu mahasiswa lainnya Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum angkatan 2021.
Mereka mampu memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, setelah 32 kali gugatan serupa ditolak. Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional.
Empat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum. Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana. Mereka mengajukan permohonan untuk sidang online, dan hanya sekali sidang offline setelah tujuh kali persidangan.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Noorhaidi Hasan mengapesiasi yang tinggi atas perjuangan akademik keempat mahasiswa tersebut. Mereka berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK.
“Mereka telah memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia,” katanya.
Editor : Wisnu Aji