Sementara itu, Enika Maya oktavia mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah Pilpres 2024 untuk memastikan kajian yang dilakukan MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
“Kami hanya ingin keputusan MK benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik,” katanya.
Sementara Faisol mengaku tidak menyangka akan memenangkan gugatan ini. Kemenangan ini menunjukkan jika hak untuk mengajukan judicial review tidak hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Namun semua masyarakat bisa termasuk mereka yang berstatus mahasiswa.
“Ini adalah kemenangan untuk demokrasi Indonesia," ujar Faisal.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof Ali Sodiqin, mengapresiasi prestasi empat mahasiswanya. Tindakan mereka mencerminkan kepedulian yang besar terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia, serta menunjukkan bahwa generasi muda saat ini memiliki kemampuan untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
“Pada Prinsipnya fakultas memberi ruang sekaligus memfasilitasi yang merupakan bagian dari kreativitas mahasiswa yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi keilmuan dan berbagai keterampilan pendukung,” katanya.
Editor : Wisnu Aji