Bank Pasar telah menjangkau 87 kalurahan dalam pelaksanakan sistem keuangan desa (Siskudes) dalam pengelolaan transaksi non tunai (TNT). Program ini cukup efektif dalam pengelolaan keuangan dan sistem pelaporan terhindar dari kebocoran.
“Kami rutin melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi karyawan. Kami juga ada program pemagangan bagi siswa SMK atau mahasiswa,” katanya.
Bank Kulon Progo juga dilengkapi dengan komite audit, komite pemantau resiko, komite kredit, komite pembinaan personalia dan komite remunerasi dan nominasi hingga komite managemen resiko dan komite aset leabilitas managemen. Komite ini untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan mitigasi resiko.
“Kami juga ada kegiatan CSR penanam pohon di daerah rawan untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Joko berharap, rencana Penerapan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) online di Kabupaten Kulon Progo dan DIY memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Transaksi dari RKUD pemkab/pemkot harus bisa diakses seluruh perbankan dan tidak dikunci pada salah satu bank tertentu saja. Pengawasan dari lembaga penegakan hukum dan Bank Indonesia harus berjalan agar implementasi SP2D online sesuai prinsip keadilan, kesetaraan dan persaingan yang sehat serta memastikan tidak ada monopoli.
“Mudah-mudahan implementasi SP2D online di Kulon Progo dan DIY dapat berjalan lancar, menghormati hukum yang berlaku, dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” katanya.
Editor : Wisnu Aji