get app
inews
Aa Text
Read Next : Cagar Budaya Gardu Listrik Ngarsopuro di Solo Disulap Jadi Museum dan Heritage Cafe

Anak Raja PB XIII Sebut Menyesal Gabung Republik, LDA Keraton Solo: Itu Pernyataan Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 16:04 WIB
header img
Ketua LDA Keraton Solo, GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) dan Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, KPH Dr. Eddy S. Wirabhumi, S.H., M.M. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Pernyataan Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko, anak Raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) PB XIII di akun Instagram pribadinya yang menyebut “Nyesel gabung republik" terus memicu polemik. Kali ini, reaksi negatif datang dari internal Keraton Solo sendiri. 

“Untuk diketahui, itu adalah pernyataan pribadi. Bukan dari sikap atau dari Keraton Surakarta Hadiningrat,” kata Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng), Selasa (4/3/2025). 

Sekjen Forum Komunikasi dan Informasi Keraton Nusantara ini mengatakan, setiap ada festival keraton maka diselenggarakan musyawarah agung. Dalam musyawarah agung, semua sepakat untuk bisa menjaga komitmen dari para leluhur yang sudah bersama-sama seluruh Nusantara mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi ini yang perlu diketahui, bahwa kami semua dari semua keraton-keraton Nusantara tetap berdiri seperti yang disampaikan atau seperti yang sudah diinginkan oleh para leluhur kami. Membentuk dan bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya. 

Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Dr. Eddy S. Wirabhumi, S.H., M.M mengatakan, sikap dari putera Raja PB XIII menimbulkan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. 

Ketua Umum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) ini juga mengungkapkan bahwa pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di lingkungan para raja-raja di seluruh Nusantara. 

“Perlu diketahui bahwa para raja, sultan dan pemangku adat seluruh Nusantara sudah bersepakat dulu saat bersama-sama mendirikan negara bangsa ini, mulai dari persidangan di BPUPKI maupun PPKI. Kemudian kesepakatan tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Eddy S. Wirabhumi.

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut