JAKARTA, iNewsSleman.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang juga bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo oleh majelis hakim divonis hukuman mati. Vonis hakim tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang putusan tersebut, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bhrada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karen itu dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang kemudian disambut sorak sorai hadirin di dalam ruang sidang.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup. Adapun yang memberatkan vonis tersebut yaitu pembuatan yang dilakukan oleh Sambo terhadap ajudannya sendiri telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga, membuat keresahan publik, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Untuk selanjutnya majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan barang bukti yang terlampir dalam berkas dikembalikan ke penuntut umum.
Editor : Ammar Mahir Hilmi