Musrembangkal Condongcatur Penyusunan RKPKal T.A 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar diikuti semua unsur serta demokratis yang mampu membangun kesepahaman.
Selain itu, juga menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Condongcatur Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Condongcatur TA 2024 meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan, Bidang Pembinaan Masyarakat Kalurahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Kalurahan.
Berita Acara ditandatangani oleh Lurah Condongcatur dan Ketua BPKal Condongcatur dengan Saksi Saksi, Marijo (BPKal), Nuryanto (Pamong), Suprihadi (LPMKal), Kuwat (Tokoh Masyarakat), Sri Wahyuni (Wakil Perempuan), Taradiva Lintang (Karangtaruna) dan Dewi Nurlaila, Paud (PKK).
Pemberlakuan Undang Undang Desa dengan azas utama rekognisi dan subdiaritas mensyaratkan desa/kalurahan memiliki dokumen perencanaan pembangunan, keberhasilan pembangunan bertitik tolak dari perencanaan yang komprehensif, sistematis dan berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan desa/kalurahan disebut baik apabila prosesnya melibatkan partisipasi kelompok kelompok penting masyarakat desa. Dengan terlibat masyarakat akan mengetahui skala prioritas kebutuhan yang dituangkan dalam program serta akan berperan aktif pada proses pelaksanaan dan monitoring hasil hasil pembangunan.
Editor : Bayu Arsita