get app
inews
Aa Read Next : Program Satu Sama Bunda, Pemkab Sleman Gandeng Kampus Tingkatkan Kualitas UMKM

Pemkab Sleman Bagikan 661.255 SPPT PBB, Nilai NJOP Tetap

Rabu, 03 Januari 2024 | 07:23 WIB
header img
Bupati Sleman Kustini didampingi Wabup Danang Maharsa menyerahkan SPPT PBB P2 tahun 2024 kepada perwakilan lurah. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNewssleman.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2024. Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak mengalami kenaian kenaikan, hanya di beberapa lokasi yang berubah peruntukannya. 

Penyampaian SPPT PBB P2 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa kepada perwakilan Kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif di Pendopo Parasamya Sleman, Selasa (2/1/2024). Pada kesempatan ini juga diserahkan penghargaan lunas PBB P2 kepada 4 Kapanewon, 22 Kalurahan, dan 5 Padukuhan.

Bupati Kustini mengapresiasi seluruh pihak yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terkait implementasi aturan baru, yaitu UU No 1 Tahun 20, Bupati mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 untuk sesegera mungkin menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo yaitu 30 Juni 2024, untuk menghindari denda.

“Perubahan ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu saya berharap bapak ibu yang hadir pada kesempatan ini dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Sementara itu, Sekretaris BKAD Sleman, Elli  Widiastuti mengatakan pokok ketetapan PBB P2 tahun 2024 sejumlah 661.255 lembar SPPT dan diperoleh pokok ketetapan tahun 2024 sebesar Rp 98.678.631.071. Target PAD tahun 2023 tercapai sebesar 103 persen dari target yang telah ditetapkan atau senilai Rp 1,12 Triliun. 

“Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2024 tidak mengalami kenaikan, namun di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial,” kata Elli.

Elli berharap masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalan menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman dan membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni Tahun 2024.
 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut