Lekaki ini mengikuti proses seleksi dari manajemen PSS dengan mengirimkan salinan ijazah, daftar riwayat hidup, serta identitas diri ke PT PSS pada Februari 2020. Kata Ardi, tersangka menggunakan ijazah sebagai lulusan fakultas kedokteran Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
"Februari 2020, tersangka mendapatkan gaji Rp25 juta per bulan sampai Desember 2020 plus bonus,” katanya.
Pada Maret-Oktober 2021, pendapatan bulanan Elwizan dari klub menjadi Rp25 juta plus bonus. Dan pada November 2021, beredar kabar di PT. PSS bahwa pelaku ini sebenarnya bukan dokter. Pihak manajemen PSS Sleman kemudian melakukan penelusuran.
Selanjutnya, PT PSS mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh untuk mengonfirmasi status Elwizan sebagai lulusan kampus tersebut. Pihak kampus lalu memastikan yang bersangkutan bukanlah bagian dari alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
"Kepastian itu didapat PSS Sleman pada 30 November 2021," ujarnya
Namun tanggal 1 Desember, tersangka pamit pulang ke Palembang karena orangtuanya sakit, pergi tapi tidak pernah kembali lagi sampai akhirnya dia ditangkap. Tersangka sempat dinyatakan buron selama 3 tahun.
Editor : Wisnu Aji