SOLO, iNewsSleman.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sekitar Rp95,6 miliar.
Kegiatan dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
“Sebelumnya, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melalui siaran pers, Rabu (3/7/2024).
Blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak. Sebelum diblokir, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan Penyampaian Surat Paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
“Kami memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan,” ujarnya.
Editor : AW Wibowo