SOLO, iNewsSleman.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak terhadap 14 penunggak pajak di Soloraya. Penyitaan berlangsung 26-30 Agustus 2024.
Penyitaan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah eks Karesidenan Surakarta, meliputi KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.
Kegiatan dilaksanakan satu minggu penuh atau yang disebut dengan Pekan Sita, merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Berdasarkan data dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang menjadi objek sita, KPP Madya Surakarta atas 2 penunggak pajak berupa 2 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran Rp525 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp808 juta; KPP Pratama Surakarta, atas 7 penunggak pajak berupa 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 sepeda motor dengan nilai taksiran Rp722 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak Rp 2,7 miliar.
Berikutnya KPP Pratama Boyolali, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran Rp15 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp14 juta; KPP Pratama Karanganyar, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit mobil dengan nilai taksiran Rp200 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp36 juta.
Selanjutnya KPP Pratama Sukoharjo, atas 2 penunggak pajak berupa 2 mobil dan 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp38,5 miliar sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar; KPP Pratama Klaten atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit mobil dengan nilai taksiran Rp75 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp686 juta.
Editor : AW Wibowo