SOLO, iNewsSleman.id - Penerimaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II hingga Triwulan III tahun 2024 mencapai Rp10,14 triliun. Penerimaan hingga 30 September 2024 tersebut, capaiannya 63,03 persen dari target sebesar Rp16,09 triliun.
Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah II Mochamad Taufiq mengatakan, capaian sejauh ini menunjukkan pertumbuhan 8,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Kami bersyukur atas capaian ini di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Namun, kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja guna mencapai target penerimaan pajak tahun 2024," ujar Taufiq saat acara Riung Media Eks Keresidenan Surakarta 2024, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp5,61 triliun atau 60,29 persen dari target. Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp4,31 triliun atau 67,10 persen dari target.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang kontribusi sebesar Rp39,94 miliar atau mencapai 102,12 persen dari target, serta pajak lainnya sebesar Rp183,79 miliar atau mencapai 56,76 persen dari target.
Dari segi kinerja penerimaan per sektor, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 36,71 persen atau senilai Rp3,72 triliun. Diikuti sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 21,66 persen atau Rp2,20 triliun.
Editor : AW Wibowo