get app
inews
Aa Read Next : Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset 14 Penunggak Pajak di Soloraya

Kantor Pajak di Jateng II Serentak Blokir 157 Rekening, Ada Apa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:56 WIB
header img
Petugas di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II saat memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak. Foto: Ist.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kanwil DJP Jawa Tengah II menekankan bahwa penanggung pajak yang terkena blokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.

“Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” kata Slamet.

Lebih jauh dikatakan, tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak sebagai suatu bentuk keadilan, dan diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut