SOLO, iNewsSleman.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak terhadap 14 penunggak pajak di Soloraya. Penyitaan berlangsung 26-30 Agustus 2024.
Penyitaan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah eks Karesidenan Surakarta, meliputi KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.
Kegiatan dilaksanakan satu minggu penuh atau yang disebut dengan Pekan Sita, merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Berdasarkan data dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang menjadi objek sita, KPP Madya Surakarta atas 2 penunggak pajak berupa 2 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran Rp525 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp808 juta; KPP Pratama Surakarta, atas 7 penunggak pajak berupa 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 sepeda motor dengan nilai taksiran Rp722 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak Rp 2,7 miliar.
Berikutnya KPP Pratama Boyolali, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran Rp15 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp14 juta; KPP Pratama Karanganyar, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit mobil dengan nilai taksiran Rp200 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp36 juta.
Selanjutnya KPP Pratama Sukoharjo, atas 2 penunggak pajak berupa 2 mobil dan 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp38,5 miliar sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar; KPP Pratama Klaten atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit mobil dengan nilai taksiran Rp75 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp686 juta.
“Perkiraan nilai total aset yang disita mencapai Rp42,3 miliar atas 14 penanggung pajak sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono melalui siaran pers, Senin (2/9/2024).
Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp38,3 miliar, yaitu berupa 4 bidang tanah dan atau bangunan dari 1 penanggung pajak. Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II wilayah Karesidenan Surakarta menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak.
Dikatakannya, kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Barang sitaan selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi, dengan didahului pengumuman lelang,” tuturnya.
Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam rangka menghimpun penerimaan negara tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah upaya persuasif dan edukatif, serta telah dilaksanakan serangkaian tindakan penagihan aktif sebelumnya yang meliputi penerbitan surat teguran dan penyampaian surat paksa.
“Dengan dilakukannya kegiatan sita serentak, akan memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II,” katanya.
Editor : AW Wibowo