Kurikulum berbasis OBE harus mampu menghasilkan lulusan yang siap menghadapi dunia kerja. Mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan berpikir mandiri, tanggung jawab, serta keterampilan teknis seperti penguasaan teknologi dan analisis data.
“Kurikulum OBE sebagai intervensi pemerintah supaya lulusan siap menghadapi dunia kerja dapat tercapai. Proses OBE harus ditempuh dan yang substansial diperbaiki,” katanya.
Ketua Umum PPPAII Prof Eva Latipah mengatakan, workshop ini untuk membantu perguruan tinggi, khususnya program studi Pendidikan Agama Islam (PAI), beradaptasi dengan transformasi akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Permendikbudristekdikti 53 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dengan mengedepankan pendekatan OBE dalam pengembangan kurikulum.
“Perguruan tinggi dituntut untuk berfokus pada capaian pembelajaran yang jelas, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan global,” ujarnya.
Permendikbudristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 ikut membawa dampak besar pada sistem akreditasi perguruan tinggi, yang kini berorientasi pada pencapaian hasil konkret dari lulusan. Kurikulum harus dirancang untuk mencerminkan kompetensi yang dibutuhkan industri dan masyarakat, sehingga lulusan siap berkontribusi secara nyata.
“Proses akreditasi tidak hanya menilai input dan proses, tetapi juga hasil nyata yang dicapai,” katanya.
Editor : Wisnu Aji