“Kami berharap pelaku dihukum setimpal. Adik korban sempat ragu karena memikirkan harus diautopsi. Setelah mantap, kemudian melaporkan ke Polresta Solo,” ucapnya.
Dalam kasus KDRT tersebut, penganiayaan yang paling fatal adalah ketika dipukul pakai helm dan dibanting ke lantai. Saat dibanting, kepala korban terbentur lantai dan kejadian tak hanya sekali.
Sebagaimana diketahui, seorang pria di Kota Solo ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Yang bersangkutan ditangkap polisi, 22 Agustus 2024.
Pelaku berinisial AS (47) Warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Ia diduga sebagai pelaku KDRT terhadap Istrinya berinisial VH (42). Korban meninggal dunia di rumah sakit diduga akibat luka memar dan lebam.
Pelaku melakukan penganiayaan pada Sabtu (17/8/2024) sampai hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya daerah Sumber.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mendorong korban. Sehingga korban terjatuh dan membentur meja/kursi. Korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit. Keesokan harinya, kondisi korban memburuk dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat izin dari keluarga, polisi pada Jumat (23/8/2024) membongkar makam atau ekshumasi terhadap jenazah korban di TPU Sumber.
Editor : AW Wibowo