Kemudian sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan kontribusi 15,44 persen atau Rp1,57 triliun. Dari sisi kepatuhan Wajib Pajak, hingga September 2024 telah terkumpul 741.466 SPT tahunan dari total target 788.030 SPT atau mencapai 94,09 persen dari target dengan rincian terdiri atas 51.031 SPT Badan, 574.081 SPT Orang Pribadi Karyawan, dan 116.354 SPT Orang Pribadi Non-karyawan.
Dalam menghadapi tantangan ke depan, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyiapkan beberapa strategi, antara lain melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM), memanfaatkan dan mengoptimalkan tools berbasis ICT (Information and Communication Technology), dan mengoptimalkan peran dan kinerja Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sri Mulyono mengatakan, pada Juli 2024 telah dilakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp95,6 miliar.
“Selanjutnya pada Agustus 2024, dilakukan penyitaan serentak terhadap 28 aset dari 24 penunggak pajak dengan total nilai taksiran Rp42,8 miliar dan total tunggakan pajak sebesarRp60 miliar,” kata Sri Mulyono.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, Kanwil DJP Jawa Tengah II memperkenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Aplikasi merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk mencoba simulator Coretax di https://portalwp simulasi.pajak.go.id. Dengan simulator ini, wajib pajak dapat mengenal fitur-fitur Coretax sebelum aplikasi resmi diluncurkan," lanjut Taufiq.
Editor : AW Wibowo