get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPPO Penjualan bayi di Kulonprogo, Kapolres: Komplotan Ini Sudah Jual Belasan

Nahdlatul Ulama DIY Desak Pemerintah Batasi Akses Anak Dibawah Usia 16 Tahun Terhadap Media Sosial

Sabtu, 07 Desember 2024 | 21:08 WIB
header img
KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, mengusulkan agar pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Foto: Dok

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, mengusulkan agar pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Dia berpendapat bahwa langkah ini penting untuk mencegah dampak buruk medsos terhadap anak-anak. Usulan ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di Australia.

"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (07/12/2024).

Zuhdi mendorong pemerintah untuk melakukan studi mendalam terhadap peraturan di Australia, dengan harapan dapat menemukan solusi yang tepat untuk permasalahan serupa di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut