YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, mengusulkan agar pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Dia berpendapat bahwa langkah ini penting untuk mencegah dampak buruk medsos terhadap anak-anak. Usulan ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di Australia.
"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (07/12/2024).
Zuhdi mendorong pemerintah untuk melakukan studi mendalam terhadap peraturan di Australia, dengan harapan dapat menemukan solusi yang tepat untuk permasalahan serupa di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar