"Saya kira bagus, dimana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya," katanya.
Menurutnya, penerapan aturan ini bukan sekedar ikut-ikutan saja. Sebab, dampak buruk terhadap kesehatan mental dan psikologis konten medsos juga banyak dialami oleh anak-anak di Indonesia.
Selain itu, anak-anak di bawah umur belum memiliki kemampuan kognitif yang cukup untuk menyaring informasi di media sosial. Mereka rentan terpapar konten negatif seperti iklan judi online.
Zuhdi menegaskan bahwa baik pemerintah maupun keluarga memiliki tanggung jawab yang sama dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial. PWNU DIY, sebagai organisasi masyarakat, juga aktif berkampanye untuk mencegah penyebaran judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Anthony Albanese menyampaikan pelarangan medsos bagi anak dibawah umur akan mulai diberlakukan akhir tahun depan.
Melalui UU yang telah disahkan oleh DPR Australia pada Rabu (27/11) itu akan menjatuhkan denda sebesar 50 juta dolar Australia atau setara Rp 516 miliar bagi perusahaan pelanggar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar