get app
inews
Aa Text
Read Next : COD, Modus Baru Peredaran Miras di Kulonprogo

Biadab! Janda Sepuh Diperkosa Pemuda Setelah Dicekoki Miras Cukrik

Jum'at, 24 Januari 2025 | 19:24 WIB
header img
Seorang pria PR (36) di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, dicokok akibat nekat memperkosa seorang nenek berusia 64 tahun. Foto: Budi Utomo

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena pelaku sering mencari kijang di sekitar rumah korban.

PR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 285 KUHP tentang pidana pemerkosaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena pelaku menggunakan modus yang memanfaatkan situasi korban yang tinggal sendirian.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut