Menurutnya, aktivitas pemilahan sampah ini juga memberikan kontribusi bagi warga. Setiap truk yang masuk, warga akan mendapatkan retribusi sekitar Rp20.000
"Karena saya libatkan jalan bekas tambang, saya ada kas TPR buat warga Rp20.000 per rit nya," katanaya.
Kepala DLH Kulonprogo Gusdi Hartono mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan menindaklanjuti permasalahan pengolahan sampah di Banaran. Mereka menurunkan tim khusus dari bidang persampahan dan bidang pengendalian dan pengawasannya.
“Tempat itu belum mengantongi izin. Karena setiap pengolahan sampah harus berizin sesuai dengan perda,”kata Gusdi.
Gusdi mengaku belum mengetahui dari mana asal sampah itu, namun dipastikan dari luar daerah. Dari pengamatan sampah yang ada, berasal dari sampah rumah tangga yang dibawa menggunakan armada truk.
“Kami akan sampaikan surat teguran. Izin harus dipenuhi dulu baru boleh beraktivitas,” katanya.
Editor : Wisnu Aji